Dalam proses hukum yang harus dikedepankan adalah aturan Hukum. Sangat tidak elok jika dalam berbangsa dan bernegara kita melakukan proses hukum dengan kesewenang wenangan.
Masyarakat,rakyat Indonesia juga harus dididik untuk saling hormat dan saling kasih. Rasa ini yang hilang, kita lebih ssenang melihat perseteruan dari pada kebersamaan. Ini merupakan tugas Negara, tugas pejabat Negara dan juga tugas semua warganegara.
Pentingnya patuh pada aturan merupakan syarat bernegara. Tanpa patuh dan tunduk pada aturan perundang undangan maka gagallah kita sebagai bangsa.,BANGSA INDONESIA.
Sangat mahal ongkosnya jika kita tidak mematuhi aturan aturan yang telah disepakati.
Ketidak patuhan hukum akan berdampak sosial yang cukup luas, terjadi ketidak percayaan akan hukum akan bisa membuat masyarakat malas dan berpaling dari hukum. Jika itu terjadi maka akan terjadi kekacauan, hukum akan terabaikan, dan masyarakat akan main hukum sendiri.
Kita sepakat untuk hidup bersama sebagai bangsa, untuk itu kita harus sepakat dengan atura Negara yang telah diatur dalam sistem perundang undangan. Karena itu adalah ATURAN MAIN dalam hidup berbangsa dan bernegara. Siapapun harus patuh aturan, rakyat patuh aturan, penyelenggara Negara patuh aturan.
Rakyat harus patuh terhadap hukum, itu wajib. Penguasa harus lebih patuh pada aturan. Penguasa harus lebih patuh terhadap aturan itu karena merekalah yang pegang kuasa dan kewenangan, mereka harus menjadi contoh masyarakat, rakyat Indonesia.
Masyarakat memiliki hak dan kewajiban, tapi jelas hak dan kewajiban seseorang tidak boleh melanggar hak dna kewajiban orang lain. Hak Asasi . Jika terdapat pelanggaran maka penyelenggara Negara yang harus bertindak. Untuk itu penyelenggara Negara diberikan KEWENANGAN.
Dalam menjalankan kewenangannya penyelenggara Negara juga harus patuh pada aturan yang telah disepakati. Patuh aturan bagi penyelenggara Negara bukan hanya cermin kedewasaan hukum suatu instansi tapi lebih luas merupakan tindakan yang menjamin KEPASTIAN HUKUM.
Dalam hal masalah yang menimpa La Nyalla Mattalitti, penyelenggara Negara juga harus patuh dan tunduk pada produk hukum. Upaya upaya yang dilakukan kemudian jelas sah sah saja asal tidak melewati koridor aturan yang ada. Dan yang lebih penting ada suatu nilai pembelajaran bagi masyarakat. Pentingnya mendidik masyarakat untuk sadar hukum bisa dicontohkan pada setiap hal yang berkaitan dengan masalah yang diduga melanggar hukum.
Dalam putusan praperadilan La Nyalla Mattalitti yang dikabulkan Majelis Hakim harus dihormati semua fihak. Penyelenggara Negara juga harus bijak untuk mensikapi hal tersebut. Penyelenggara Negara harus instrospeksi dalam menjalankan tugasnya. Penetapan status TERSANGKA dalam masalah hukum seyogyanya dilakukan dengan sangat hati-hati.
Status Tersangka merupakan status yang sangat mengerikan dalam hidup seseoeang. Saking ngerinya status TERSANGKA bisa di setarakan dengan penyakit Kanker stadium lanjut. Yang mana sewaktu waktu bisa membunuh seseorang. Karena ngerinya status itu maka Negara mengatur untuk memberikan hak hak warga negara dalam pembuktiannya dalam mencari keadilan.Sangat wajar jika seorang yang ditetapkan menjadi tersangka itu emncari keadilan.







Sore hari yang cerah sambil menikmati sepotong Bebek Goreng dan Sayur Lodeh Jantung Pisang....
BalasHapusMenegakkan Hukum harus dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan dalam hal ini Undang-Undang No 81 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau lebih dikenal dengan KUHAP,
Azas Due Process of Law sebagai Perwujudan Pengakuan Hak Azasi Manusia dalam Proses Peradilan Pidana menjadi Azas yang harus dijunjung tinggi semua pihak, terutama Lembaga Penegak Hukum.
Upaya Hukum terkait dengan Penetapan Tersangka dimulai saat dilakukan Judicial Review pada Mahkamah Konstitusi sesuai Register Perkara No. 130/PUU-XII/2015 tentang Pengujian atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 1 butir 14, Pasal 17, Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 77 KUHAP, dimana Majelis Hakim MK mengabulkan sebagaian Permohonan Pemohon terkait Penetapan Tersangka sebagai Obyek Pra-Peradilan, Pasal 77 dengan Tambahan Frasa "minimal 2 (dua) alat bukti" sehingga terkait Pasal 1 Butir 14 menjadi " Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana, minimal dengan 2 (dua) alat bukti yang sah'.
Dalam Pasal 24-C Ayat (1l Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen) dinyatakan dengan jelas bahwa : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, dst...
Terkait dengan Pra-Peradilan yang diajukan oleh seorang Tersangka adalah menjadi hak dan dalam batas koridor Hukum,
Pra-Peradilan bisa dilakukan hanya bisa dilakukan pada kasus sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan, kesimpulannya Pra-Peradilan tidak bisa dilakukan pada saat sudah dilakukan proses Penuntutan.
Putusan Pra-Peradilan oleh Hakim Tunggal PN Surabaya harus dihormati oleh semua pihak, baik Tersangka maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,
Masing-masing pihak masih bisa melakukan Upaya Hukum, baik Proses Penyidikan maupun Pengajuan Pra-Peradilan pada saat Penetapan Tersangka (baru) yang dikeluarkan Sprindik dan Penetapan Tersangka pada sore hari, Selasa 12 April 2016.
Semua Upaya Penegakan Hukum harus dilakukan dengan cara-cara sesuai Aturan Per-Undang-Undangan, begitu juga dengan Upaya Perlawanan atas Upaya Penegakan Hukum harus dilakukan dengan cara Konstitusional l, hindari cara-cara anarkis !!!!
Penyidik harus melakukan dengan cara profesional dan bermartabat dalam rangka menghormati "due process of law"...
Pra-Peradilan dan Penetapan Tersangka untuk kedua kalinya terhadap LNMM harus disikapi wajar sebagai sebuah Proses Biasa dalam Penegakan Hukum,
Penegakan Keadilan harus dihindarkan dari Dendam, Sakit Hati apalagi Opini, Penetapan seseorang sebagai seorang Tersangka harus dilakukan sesuai dengan aturan main yang ada, yakni KUHAP...
Flash Back dari Kasus Jatim, pada periode 2014 sudah dipidanakan 2 (dua) orang Pengurus KADIN Jatim oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dan masing-masing telah mengembalikan Kerugian Negara yang didakwakan sebesar Rp 5,3 Miliar secara bertahap sebelum perkara tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,
Mari kita ikuti semua proses hukum sebagai sebuah proses biasa, karena tidak ada yang luar biasa dalam kasus ini,
Kita dianggap sebagai orang baik bukan karena kita benar-benar baik, bisa jadi karena karena kita masih dilindungi dengan aneka atribut sosial, ketokohan, jabatan, pangkat dan masih belum dibuka aib kita...
Waduuuuh, ternyata piring bekas makan saya belum dikembalikan ke tempat cucian...
Klonthaaaaang !!!!!!
Tenger-tenger nunggu Leg-2 Champions League....
BalasHapusDalam Kasus Tipikor yang sudah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dengan Terdakwa 2 orang Pengurus Kadin Jawa Timur DKP dan NS dengan Kerugian Negara sebesar Rp 5,3 Miliar, semua kerugiam Negara sudah dikembalikan secara bertahap,
Kemudian beberapa pihak menyebut ini sebagai Kasus Dana Hibah Kadin Jilid 1.
Semoga kasus terbaru yang menjadikan Sdr. LNMM sebagai Tersangka untuk kedua kalinya bukan merupakan Kasus Dana Hibah Jilid 2..
Karena kuatir akan terseret dalam Pusaran Kasus Dana Hibah Kadin Jilid-2, maka Sdr. DKP ikut mengajukan Pra Peradilan terhadap Sprindik ke-2 yang kembali menetapkan Sdr. LNMM sebagai Tersangka berselang 3 jam setelah Hakim Tunggal PN Surabaya memenangkan Gugatan Pra-Peradilan yang diajukan oleh Sdr. LNMM,
Pengajuan Pra-Peradilan oleh Sdr. DKP yang pernah divonis bersalah oleh PN Tipikor Surabaya merupakan hal yang bisa dikatakan terburu-buru, akan tetapi masih bisa dipahami mengingat bagaimana cepatnya Kejati Jawa Timur dalam membuat Sprindik dan Menetapkan kembali LNMM sebagai Tersangka untuk Kasus yg sama (kurang lebih begitu),
Semoga semua proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur benar-benar merupakan Due Process of Law, tanpa didasari hal lain sebagaimana dituduhkan oleh Anggota salah satu Ormas pendukung LNMM,
Cukup sudah kegaduhan yang terjadi
Selamat Pagi..
Saatnya nunggu Leg-2 Champions League 60 menit lagi...