Senin, 11 April 2016

Sang kontroversial, algojo yang ditakuti dan memeng MENAKUTKAN!!


Adalah Artidjo alkostar, jagal pemutus pidana yang angker yang tak kenal takut.

Saya salut dan angkat topi atas keberaniannya.Sepak terjangnya banyak diacungi jempol, kesederhanaannya banyak yang bikin kagum. Dalam era reformasi dimana euforia terjadi dimasyarakat baik di masyarakat kelas bawah maupun kelas elite, beliau bergeming. Dia tetap keras dan tegas


Dalam sikap keras dan tegas emang dia orangnya. Sifat keras dan tegas sangat baik untuk menghajar orang orang yang sengaja melawan hukum. Satu profesi yang mulia dan sangat bergengsi. Media mengikuti dan memuji apa yang diputuskan, masyarakat besorak dan berdecak kagum, penjahat pada mikir apalagi KORUPTOR, ngaciiirrr....

Artidjo terkenal sebagai Hakim Agung ++, hakim yang selalu memutuskan perkara tipikor lebih tinggi dari putusan sebelumnya, bahkan lebih tinggi dari tuntutan JAKSA. Sanggar.

Tidak hanya itu, bahkan berani memutuskan melebihi apa yang diamanahkan Undang undang.Sebuah Keputusan yang berani, sebuah terobosan yang bisa di jadikan Yurisprudensi bagi Hakim Hakim yang lain.


Banyak kontroversi atas putusan putusannya.  Hukum itu adalah RASA. Rasa keadilan yang bisa dirasakan oleh setiap mahluk. Atas nama keadilan masyarakat tetapi jangan sampai mengorbankan keadilan terdakwa. Karena terdakwa itu bagian dari masyarakat juga.





2 komentar:

  1. Demi Keadilan Berdasarkan ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, adalah irah-irah yang ada dalam setiap Keputusan sebuah Badan Peradilan yang memiliki kekuatan hukum,
    Sebagaimana semboyan di atas, setiap putusan yang diberikan oleh Hakim yang oleh sebagian (entah berapa persen) masyarakat dianggap sebagai Wakil Tuhan untuk menegakkan keadilan haruslah benar-benar bisa mewakili "rasa keadilan" semua pihak, sebuah keputusan tidak boleh "berdasarkan dendam dan tekanan",
    Keadilan memang relatif karena apapun putusan yang diberikan oleh Manusia tidak akan pernah memuaskan rasa keadilan semua pihak, karena sesungguhnya hanya ALLAH yang maha pemberi keadilan,
    Mengacu pada perkara eks Anggota DPRD Magetan, dari perkara yang sama dan terbagi dalam 2 berkas Perkara Peninjauan Kembali (PK) untuk Kasus Tunjangan Asuransi Anggota DPRD Magetan terdapat 2 Putusan yang berbeda untuk perkara yang sama, 1 Perkara dinyatakan Bebas sedangkan perkara yang lain diputuskan Pidana 1 tahun penjara, sedangkan untuk Perkara yang diputus oleh Pengadilan Militer karena melibatkan Mantan anggota TNI sudah diputus bebas sejak awal proses peradilan,
    Untuk menengakkan keadilan tidak hanya dibutuhkan keberanian dengan memutus jauh di atas Putusan Badan Peradilan di bawahnya bahkan jauh di melebihi Tuntutan JPU, menegakkan Keadilan adalah memutus sesuai kewenangan dan permintaan pihak JPU untuk menghindari abuse of power,
    Apabila memang menghendaki pidana yang menimbulkan efek jera maka cukup cari dan buktikan dengan alat bukti yang ada dengan tambahan pasal TPPU apabila memang terbukti adanya Tindak Pidana Pencucian Uang,
    Semoga Indonesia lebih baik..
    Salam....
    Selamat Bekerja

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kita cinta indonesia, kita benci korupsi, kita ingin keadilan untuk semua

      Hapus