Status Tersangka itu memang menakutkan. Sangat ngeri. Apalagi menjalani proses berikutnya. Nggak percaya? Coba saja.
Status Tersangka itu seperti cinta yang ditolak. Makan tak enak tidur tak nyenyak. Tidak ada hari yang menyenangkan setelah status itu disaandang oleh seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sehebat apa sampiyan sekuat apa sampiyan, pasti sedih dan dredeg.
Abraham Samad yang mantan KPK saja sampai merengek minta unutk kasusnya dihentikan, Jero Wacik sampai menangis minta tolong Presiden.
Kita harus menghormati apapun itu dalam hal hukum. Kita sama posisinya dihadapan hukum. Karena kita telah mensepakati bahwa Negara kita adalah Negara Hukum. Rakyat harus patuh hukum, penyelenggara Negara dalam bidang hukum juga harus patuh pada aturan hukum.
Abraham Samad yang mantan KPK saja sampai merengek minta unutk kasusnya dihentikan, Jero Wacik sampai menangis minta tolong Presiden.
Kita harus menghormati apapun itu dalam hal hukum. Kita sama posisinya dihadapan hukum. Karena kita telah mensepakati bahwa Negara kita adalah Negara Hukum. Rakyat harus patuh hukum, penyelenggara Negara dalam bidang hukum juga harus patuh pada aturan hukum.
Negara ini juga masih belum menyelesaikan secara rinci dan detail aturan aturan tentang syarat rukunnya seseorang bisa ditetapkan menjadi Tersangka. Aturan yang tidak rinci membuat pelaksanaan ditingkat bawah menjadi multi tafsir. Dalam KUHAP pasa 1 butir 14 adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Yang harus kita ketahui bersama, bahwa KUHAP tidak menjelaskan lebih lanjut tentang apa yang sebenarnrya dimaksud dengan “bukti permulaan”, khususnya definisi “bukti permulaan” yang dapat digunakan sebagai dasar penetapan tersangka. Penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “bukti permulaan” hanya disinggung secara tanggung dan tidak menyelesaikan masalah oleh KUHAP dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP, yang berbunyi :
“Yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14.”
Dalam Undang Undang yang lain tentang perpajakan dalam pasal UU Nomor 28 Tahun 2007 ddisebutkan "bukti permulaan yang cukup" adalah:
“Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.”
Kemudian, Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa :
“Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.Tersangka







Malam yang sepi setelah Barcelona angkat koper dari Champions League 2015/2016....
BalasHapusTERSANGKA, Oh TERSANGKA
Terlepas dari keberadaan bukti permulaan yang dimiliki Jaksa Penyidik untuk menetapkan seorang LNMM sebagai Tersangka untuk kedua kalinya tidak berselang lama setelah Permohonan Pra-Peradilan di PN Surabaya dikabulkan, saya setuju dengan Penulis bahwa harus ada ketegasan tentang definisi Bukti Permulaan yang Cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana,
Hal ini akan sangat berpengaruh besar karena Penetapan seseorang sebagai Tersangka akan juga berimbas kepada seluruh pihak yang terkait terutama keluarga, apalagi untuk kasus ini telah dilakukan pemblokirian rekening keluarga Tersangka,
Proses Hukum harus dilakukan dengan cara-cara yang taat hukum, begitu cepatnya Penetapan ulang seseorang sebagai Tersangka sangat menghawatirkan para pencari keadilan, karena pada dasarnya seseorang baru bisa dinyatakan bersalah hanya oleh sebuah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap,
Hal ini berpotensi seseorang bisa ditetapkan sebagai seorang tersangka berkali-kali bahkan seumur hidup mengingat dalam UU No 8 Tahun 1981 yang saat ini masih dikakukan Uji Materi sesuai Perkara No 123/PUU-XII/2015, tidak ada batas waktu akhir penetapan seseorang sebagai Tersangka dan ini berpotensi menjadi seorang Tersangka seumur hidup,
Kita berharap pada RUU KUHAP yang baru sebagai pengganti UU No 8 Tahun 1981 yang telah berumur 35 tahun dan banyak dilakukan perubahan dari hasil Judicial Review di MK,
Pada pasal 88 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) RUU KUHAP dinyatakan bahka berkas pemeriksaan seseorang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka harus diserahkan kepada Jaksa Penuntut paling lama 60 (enam puluh) hari untuk Tersangka yang telah dilakukan penahanan dan 90 (sembilan puluh) hari apabila tidak dilakukan penahanan,
Penetapan seseorang sebagai Tersangka mutlak harus dilakukan secara cermat mengacu bukti yang ada dan bukan atas dasar permasalahan di luar koridor penegakan hukum,
Proses Hukum harus dilakukan sesuai dengan UU No 8 Tahun 1981 dan aturan lainnya yang terkait untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum baik untuk Pelapor maupun Terlapor,
Prinsip Geen Starf Zonder Schuld menyatakan "Tidak ada Tindak Pidana kalau tidak ada kesalahan", sedangkan kesalahan itu sendiri meliputi 2 unsur, yaitu :
1. Actus Reus atau perbuatan lahiriah tindak pidana, dan
2. Mens Rea atau Sikap bathin, kemampuan bertanggung jawab dan niat jahat,
Penetapan seseorang sebagai Tersangka beberapa kali terbukti juga menjadikan Pengurus Kadin Jawa Timur yang sudah menjalani masa pidana 1 tahun 2 bulan dan mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 5,3 Miliar berinisial DKP yang kemudian disebut sebagai Kasus Kadin Jilid 1 mengajukan Pra-Peradilan atas Sprindik kedua Kejaksaan Tinggi Jatim yang kemudian kembali menetapkan LNMM sebagai Tersangka untuk kasus Dana Hibah yang dipergunakan untuk membeli Saham Bank Jatim,
Semoga hal ini menjadikan masing-masing pihak menyikapi dengan cara-cara yang elegant, Jaksa tugasnya ya meriksa, dan yang dijadikan Tersangka harus membuktikan dia tidak bersalah,
Tentunya ini bisa tercapai apabila semua dilakukan secara fair berdasarkan aturan main yang ada,
Selamat malam,
Malam yang sepi setelah Barcelona angkat koper dari Champions League 2015/2016....
BalasHapusTERSANGKA, Oh TERSANGKA
Terlepas dari keberadaan bukti permulaan yang dimiliki Jaksa Penyidik untuk menetapkan seorang LNMM sebagai Tersangka untuk kedua kalinya tidak berselang lama setelah Permohonan Pra-Peradilan di PN Surabaya dikabulkan, saya setuju dengan Penulis bahwa harus ada ketegasan tentang definisi Bukti Permulaan yang Cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana,
Hal ini akan sangat berpengaruh besar karena Penetapan seseorang sebagai Tersangka akan juga berimbas kepada seluruh pihak yang terkait terutama keluarga, apalagi untuk kasus ini telah dilakukan pemblokirian rekening keluarga Tersangka,
Proses Hukum harus dilakukan dengan cara-cara yang taat hukum, begitu cepatnya Penetapan ulang seseorang sebagai Tersangka sangat menghawatirkan para pencari keadilan, karena pada dasarnya seseorang baru bisa dinyatakan bersalah hanya oleh sebuah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap,
Hal ini berpotensi seseorang bisa ditetapkan sebagai seorang tersangka berkali-kali bahkan seumur hidup mengingat dalam UU No 8 Tahun 1981 yang saat ini masih dikakukan Uji Materi sesuai Perkara No 123/PUU-XII/2015, tidak ada batas waktu akhir penetapan seseorang sebagai Tersangka dan ini berpotensi menjadi seorang Tersangka seumur hidup,
Kita berharap pada RUU KUHAP yang baru sebagai pengganti UU No 8 Tahun 1981 yang telah berumur 35 tahun dan banyak dilakukan perubahan dari hasil Judicial Review di MK,
Pada pasal 88 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) RUU KUHAP dinyatakan bahka berkas pemeriksaan seseorang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka harus diserahkan kepada Jaksa Penuntut paling lama 60 (enam puluh) hari untuk Tersangka yang telah dilakukan penahanan dan 90 (sembilan puluh) hari apabila tidak dilakukan penahanan,
Penetapan seseorang sebagai Tersangka mutlak harus dilakukan secara cermat mengacu bukti yang ada dan bukan atas dasar permasalahan di luar koridor penegakan hukum,
Proses Hukum harus dilakukan sesuai dengan UU No 8 Tahun 1981 dan aturan lainnya yang terkait untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum baik untuk Pelapor maupun Terlapor,
Prinsip Geen Starf Zonder Schuld menyatakan "Tidak ada Tindak Pidana kalau tidak ada kesalahan", sedangkan kesalahan itu sendiri meliputi 2 unsur, yaitu :
1. Actus Reus atau perbuatan lahiriah tindak pidana, dan
2. Mens Rea atau Sikap bathin, kemampuan bertanggung jawab dan niat jahat,
Penetapan seseorang sebagai Tersangka beberapa kali terbukti juga menjadikan Pengurus Kadin Jawa Timur yang sudah menjalani masa pidana 1 tahun 2 bulan dan mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 5,3 Miliar berinisial DKP yang kemudian disebut sebagai Kasus Kadin Jilid 1 mengajukan Pra-Peradilan atas Sprindik kedua Kejaksaan Tinggi Jatim yang kemudian kembali menetapkan LNMM sebagai Tersangka untuk kasus Dana Hibah yang dipergunakan untuk membeli Saham Bank Jatim,
Semoga hal ini menjadikan masing-masing pihak menyikapi dengan cara-cara yang elegant, Jaksa tugasnya ya meriksa, dan yang dijadikan Tersangka harus membuktikan dia tidak bersalah,
Tentunya ini bisa tercapai apabila semua dilakukan secara fair berdasarkan aturan main yang ada,
Selamat malam,