Minggu, 10 April 2016

Artidjo, Adilkah?


Adil memang kata yang sulit, karena adil itu harus menjamin rasa yang sama antara 2 fihak. Rasa keadilan. Dalam perkara korupsi jelas harus menjamin keadilan bagi masyarakat dan si pesakitan. Pesakitan juga bagian dari masyarakat pula.




Karena sulit maka diperlukan orang2 spesial, jujur,tegas, sederhana, teliti dan tak kenal takut.
Artidjo mempunyai kecakapan itu, kecuali teliti dan tak kenal takut.

Arti tak kenal takut bukan cuma berani duel dan bawa clurit kemana mana, tapi berani membuat keputusan yang jujur dan adil tanpa amarah.
Dengan keputusan yang bijak dan adil pasti akan diterima semua fihak. Pemberani dalam kontek ini pastilah selalu berdiri di garda depan keadilan, bukan golongan yang justru menodai rasa keadilan. Artidjo harus memper lakukan adil pada siapapun walaupun itu pahit. Itu baru PEMBERANI.

Dan teliti adalah memeriksa dengan cermat, berfikir dengan cerdas dan membuat keputusan dengan Adil.Bukan keputusan yang kontroversial. Karena setiap keputusannya berdampak pada manusia, bukan benda mati.

2 komentar:

  1. Keputusan yang didasarkan pada Opini, Tekanan dan Dendam tidak akan bisa mencerminkan Rasa Keadilan, Mahkamah Agung tidak mengadili perkara secara langsung sebagaimana pemeriksaan di Tingkat Pertama dhi Pengadilan Negeri,
    Keputusan yg didasari oleh kebencian dan dendam tidak akan memberikan nilai keadilan kecuali dari sudut pandang si Pemberi Keputusan,
    Keputusan Hakim Agung untuk memberikan Vonis melebihi Tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum akan mencederai rasa keadilan itu sendiri,
    Adil adalah suatu hal yang bisa diterima oleh para pihak terkait,
    Pemberian Putusan melebihi Tuntutan yang diajukan oleh JPU merupakan bentuk lain dari tindakan sewenang-wenang pemberi Putusan,
    Mata Dewi Keadilan yang ditutup menggambarkan bahwa Keadilan itu bebas dari tekanan, opini, sakit hati bahkan dendam,
    Saya setuju dengan semangat Pemberantasan Korupsi, Ganyang Koruptor yang secara gagah berani disampaikan oleh banyak tokoh maupun politisi, tetapi hendaknya penegakan hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku terutama menyangkut awal mula penetapan seseorang sebagai Tersangka atas suatu perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana, karena penetapan seseorang sebagai seorang Tersangka akan berakibat besar pada semua pihak yang terkait di dalamnya apalagi sampai ada Lembaga Superbody yang tidak mengenal adanya SP-3 atas Status sebagai Tersangka.
    Semoga, tidak ada lagi Putusan yang didasarkan oleh Opini, Tekanan Politik, Tekanan Publik, Sakit Hati apalagi Dendam.
    Untuk Indonesia yang lebih baik dan bermartabat.

    Salam.....

    BalasHapus
  2. Sepertinya terjadi kebingungan yang mendasar, saking bingungnya ya hajar saja yang penting rakyat senang.

    Nah jika cuma mengandalkan kata demi rasa keadilan masyarakat terus penegak takut menegakkan keadilan kan repot.

    BalasHapus